A.Makanan Halal 1.Pengertian Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dikonsumsi oleh
manusia menurut syariat islam.Segala sesuatu yang baik berupa
tumbuhan,buah-buahan,atau binatang pada dasarnya adalah halal (boleh) dimakan.
2.Jenis-jenis Makanan Halal
Secara garis besar makanan halal dikelompokkan menjadi
dua,yaitu :
a.Halal ‘Aini yaitu makanan halal yang memang dzat
benda tersebut telah dihalalkan oleh syariat islam.
b.Halal Sababi yaitu makanan halal karena cara
memperolehnya atau cara mengolahnya dibenarkan oleh syariat islam.
Adapun yang termasuk makanan halal ‘aini antara lain :
a.Berasal dari
tumbuhan berupa biji-bijian,buah-buahan,dan sayur-mayur.Seperti
jagung,padi,kacang,jeruk,dan sebagainya.
b.Berasal dari binatang.
1.Binatang darat.
Semua binatang
darat dihalalkan,kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.Seperti
ayam,sapi,kuda,kerbau,itik,dan lain-lain.
2.Binatang air.
Semua
binatang air laut dihalalkan,baik berupa ikan atau bentuk yang lain.Sedangkan
binatang air tawar sebagian dihalalkan dan diharamkan.
3.Bangkai ikan dan belalang.
Rasulullah
SAW bersabda yang artinya : “Dihalalkan
bagi kita dua macam daging bangkai (binatang) dan dua macam darah yaitu bangkai ikan dan belalang,dan dua darah ialah hati dan limpa.” (H.R.Ad Daruquthni)
4.Semua makanan yang tidak mendatangkan mudharat bagi jasmani, jiwa, akal, moral,dan aqidah.
5.Semua makanan yang baik,yakni tidak kotor dan tidak
menjijikan.
3.Hikmah Dihalalkan Makanan
a. Manusia
dapat hidup sampai batas waktu yang telh ditentukan Allah.
b. Manusia
mendapatkan ridha Allah dengan memilih jenis makanan dan minuman yang baik sesuai petunjuk
Allah.
c. Manusia
dapat memiliki akhlakul karimah karena halal dapat memengaruhi watak atau
pengarai manusia.
d. Manusia
dapat terhindar dari aklak madzmumah karena tidak mengonsumsi makanan yang
haram.
B.Makanan Haram1.Pengertian Makanan Yang Haram
Makanan haram adalah makanan yang diharamkan/dilarang
dikonsumsi oleh manusia menurut syariat islam.Semua makanan dilarang oleh
syar’I pasti ada hikmah atau bahaya terkandung di dalamnya.
2.Macam-macam Makanan Haram
Makanan haram dibagi menjadi dua,yaitu :
a.Haram Sababi
Makanan haram sababi adalah makanan yang diperoleh
secara bathil atau tidak secara sah menurut hokum islam.
Termasuk golongan ini antara lain :
1.Makanan
milik orang lain (bukan haknya)
2.Hasil
usaha/pekerjaan yang dilarang karena melanggar hukum agama maupun social
3.Harta
yang semestinya dikeluarkan untuk zakat,tetapi tidak dikeluarkan (dimakan
sendiri)
4.Mengambil
harta anak yatim
5.Memakan
harta dengan cara riba
6.Usaha
pelacuran,perdukunan,dan sejenisnya
b.Haram ‘Aini
Makanan haram ‘aini adalah semua makanan yang haram
disebabkan karena dzatnya sendiri.
Termasuk golongan ini antara lain :
1.Yang dijelaskan dalam Al-Qur-an dalam surat
Al-Maidah ayat 3
2.Yang
dijelaskan oleh hadist Nabi SAW
Pada prinsipnya semua binatang yang diciptakan Allah
halal dikonsumsi,kecuali yang diharamkan berdasarkan dalil yang jelas.
Adapun jenis binatang yang diharamkan antara lain:
a.Binatang yang mampu tahann lama hidup di darat dan
di air,yaitu katak,buaya,kura-kura dn sebagainya.
b.Himar atau keledai jinak.
c.Semua binatang yang bertaring kuat,seperti
harimau,singa, serigala,
gajah,anjing,kucing,kera,dan lain-lain.
d.Semua binatang yang mempunyai kuku tajam,seperti
burung elang,kakak tua,nuri,rajawali,burung hantu,garua,kelelawar,gagak dan
lain-lain.
e.Binatang yang diperintah untuk dibunuh.
f.Bintang yang dilarang untuk dibunuh.
g.Binatang yang kotor atau menjijikan,seperti
kutu,ulat,cacing, lintah, lalat,lebah,laba-laba,nyamuk,kumbang, dan
sejeninsnya.
3.Sebab-Sebab diharamkannya suatu makanan
Sebab-sebab diharamkannya suatu makanan,antara lain :
a.Telah di-nash-kan dalam Al-Quran.
b.Semua makanan atau barang yang keji (khabaits),yang
kotor,yang najis seperti : anjing,belatung,ulat,ingus,ludah dan lain-lain.
c.Semua makanan yang mendatangkan madharat/kerusakan
bagi jasmani,jiwa,akal,moral dan aqidah.
d.Makanan yang dipersembahkan untuk upacara berhala
atau sesajian untuk makhluk ghaib.
e.Bagian yang dipotong dari anggota badan binatang
yang masih hidup.
4.Hikmah diharamkan makanan
a.Memelihara
kebersihan jiwa dan kesehatan jasmani manusia.Karena makanan kotor dan najis
dapat menyebabkan terganggunya kesehatan jiwa dan kesehatan badan manusia.
b.Menguji iman
dan menguji hawa nafsu orang yang beriman,apakah ia sanggup menaati atau tidak
atas hukumhukum Allah tentang makanan tersebut.
C.Minuman Halal dan Haram 1.Minuman Halal
Munuman halal
adalah minuman yang dihalalkan untuk dikonsumsi oleh manusia menurut syari’at
Islam.Pada hakikatnya hukum minuman sama dengan makanan yaitu pada dasarnya
diperbolehkan atau halal.Prinsip minuman halal antara lain :
a.Semua jenis
air atau cairan yang tidak membahayakan bagi manusia, baik dari segi
jamani,akal,jiwa,maupun aqidah.
b.Air atau
cairan yang tidak memabukkan,walaupun ebelumnya pernah memabukkan seperti arak
yang berubah menjadi cuka atau masakan yang diolah memakai arak.
c.Air atau
cairan yang termasuk benda uci,bukan benda najis atau benda suci yang terkena
najis.
d.Air atau
cairan yang halal dan didapatkan dengan cara yang dibenarkan oleh agama Islam.
2.Minuman Harama.Pengertian Minuman Haram
Minuman haram
adalah minuman yang diharamkan untuk dikonumsi oleh manusia menurut syari’at
Islam.Minuman yang haram di antaranya mengandung unsur memabukkan yang disebut
Khamr.
b.Jenis-jenis Minuman Haram
Adapun jenis
minuman yang haram pada garis besar dibagi menjadi tiga macam :
1.Semua jenis minuman yang memabukkan atau minuman
yang menimbulkan madharat bagi jasmani,jiwa,moral maupun aqidah
a.Dalam bentuk
cair,misalnya arak (khamr), wisky, brendy,
bir,vodka,baceman,dan sejenisnya.
b.Dlam bentuk
padat,misalnya ganja,ekstasi,pil koplo, jarak,kecubung,dan sejenisnya.
c.Dalam bentuk
gas,misalnya sabu-sabu dan sejenisnya
2.Minuman dari benda najis atau benda suci yang
terkena najis (mutanajjis).
3.Minuman yang jelas-jelas mengandung racun atau zat
lain yang mengancam kesehatan jiwa.Jika melakukannya sama juga dengan bunuh
diri.
c.Hukum Meminum Minuman Keras
Semua minuman
yang memabukkan (iskar),baik dalam bentuk cair,padat,maupun gas,apabila
dikonsumsi maka haram hukumnya.Dan semua yang memabukkan dalam segala bentuknya
disebut khamr. Unsur utama dari minuman keras adalah alcohol.Alkohol merupakan
jenis racun yang dapat merusak dan meracuni sel-sel dalam
tumbuh-tumbuhan,binatang dan manusia.Alkohol juga menyebabkan peminumnya merasa
ketagihan.Jika tubuh dimasuki racun maka daya
tahan tubuh
terhadap penyakit menjadi lemah.Menurut ahli kesehatan
alcohol dalam
darah mencapai 0,2 persen maka akan menyebabkan mabuk.
d.Hukuman Bagi Peminum Khamr
Bagi orang yang meminum minuman keras di atas maka baginya dikenakan had,yakni dicambuk sebanyak 40 kali atau 80 kali.
·
Pelaksanaan hukuman (had) khamr
Syarat-syarat
pelaksanaan diterapkan hukum (had) khamr antara lain :
1.Muslim.
2.Berakal sehat
dan baligh (mukallaf).
3.Meminum khamr
dengan kehendak sendiri/suka rela (tidak dipaksa).
4.Mengetahui
keharamannya.
5.Sehat (bila
ia sedang sakit atau mbuk maka ditunggu sampai sadar atau sembuh dari sakitnya.
6.Pelaksanaan
had dilakukan di tengah hari dalam cuaca tidak dingin dan tidak panas.
·
Cara melaksanakan hukuman khamr adalah :
Orang yang
hendak dijatuhi hukuman had khamr didudukkan di atas tanah,kemudian punggungnya
dipukul dengan cambuk yng sedang,tidak keras dan tidak ringan sebanyak 80
kali.Wanita juga demikian,bagi wanita badannya memakai pakaian tipis yang
menutup auratnya sehingga tidak menghalangi deraan cambuk.
e.Akibat atau Bahaya Minuman Keras
Akibat buruk
dari minuman keras antara lain :
1.Merosotnya
kesehatan fisik maupun mental.
2.Terjerumus ke
dalam pemusuhan dan kebencian,bahkan sering mengganggu stabilitas keamanan dan
ketertiban.
3.Terganggu
ekonomi keluarga.
4.Minuman keras
dapat membahayakan keselamatan keimanan dan keislaman
5.Jauh dari
kebahagiaan yang hakiki,bahkan kesengsaraan yang berkepanjangan hungga mati
dalam keadaan syu’ul khotimah.
6.Dapat
menghalangi manusia untuk mendirikan shalat dan mengingat Allah SWT.
7.Allah
mengutuk orang yang meminumnya dan orang-orang yang terlibat di dalamnya.
f.Khamr dan Narkoba
- Khamr adalah
semua jenis minuman yang memabukkan,minuman itu adalah minuman keras yang
terbuat dari anggur, kurma, gadung, beras, jagung dan lain
sebagainya,yang jika diminum akan menjadikan peminumnya mabuk.
- Narkoba
adalah singkatan dari narkotika dan obat terlarang.Narkotika adalah sejenis
obat yang dapat menghilangkan rasa nyeri yang berasal dari daerah
Viresal dan yang menimbulkan efek stupor (bengong masih sadar tetapi masih harus
digertak) serta adiksi.
·
Istilah-istilah lain dalam Narkoba
1.Euphoria
Rasa gembira
yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
2.Dalium
Menurunkan
kesadaran disertai kegelisahan yang agak hebat secara mendadak yang dapat
mengganggu koordinasi gerakan-gerakan motoric bahkan disasosiatif syaraf.
3.Halusinasi
Suatu kesalahan
persepsi pancaindra di mana seseorang melihat atau mendengar sesuatu yang tidak
pada kenyataan yang sebenarnya (Hidup dalam khayalan dan lari dari kenyataan).
4.Weakness
Menimbulkan
kelemahan baik fisik Maupin psikis,daya tahan tubuh menurun,daya
pikir,ingatan,konsentrasi juga menurun.
5.Drawsiness
Kesadaran yang
menurun (setengah tidur diikuti dengan ingatan yang kacau).
·
Bahaya Khamr
1.Melenyapkan
zman dan Islam seseorang.
2.Minum khamr
termasuk perbuatan dosa besar.
3.Termasuk
perbuatan keji dan mungkar.
4.Termasuk
syetan.
5.Menjauhkan
manusia dari keberuntungan.
6.Menimbulkan
kebencian dan permusuhan.
7.Menjauhkan
dari Allah dan lupa kepada-Nya.
·
Bahaya Narkoba (Narkotika dan obat-obatan Terlarang)
1.Bahaya bagi
pelaku
a.Merubah
kepribadian seseorang secara drastis (pemarah, pembangkang,dll).
b.Menimbulkan
sikap masa bodoh terhadap pelanggaran diri dan orang lain.
c.Menimbulkn
sikap suka melanggar norma agama,norma susila,dll.
d.Menghancurkan
masa depan.
e.Mengganggu
kesehatan.
2.Bahaya
terhadap orang lain
a.Mengganggu keamanan dan ketertiban
masyarakat.
b.Membahayan jiwa orang lain.
c.Menghancurkan masa depan.
Terimakasih, sangat lengkap tulisannya
BalasHapusTerimakasih, sangat membantu saya memahami materi pengertian dari halalan thayyiban. Semoga menjadi amal sholeh buat penulis dan semua yang membantu menyebarkan.
BalasHapusPoker Room - The New JTM Hub
BalasHapusPoker Room 과천 출장샵 in The New 대전광역 출장안마 JTM Hub. 안동 출장마사지 The 김천 출장안마 new, upscale Poker Room is located off the property, where the 용인 출장안마 casino's two main floors