Minggu, 29 April 2018

BAB VII MAKANAN DAN MINUMAN HALAL DAN HARAM

A.Makanan Halal          1.Pengertian Makanan Halal

Makanan halal adalah makanan yang boleh dikonsumsi oleh manusia menurut syariat islam.Segala sesuatu yang baik berupa tumbuhan,buah-buahan,atau binatang pada dasarnya adalah halal (boleh) dimakan.

          2.Jenis-jenis Makanan Halal

Secara garis besar makanan halal dikelompokkan menjadi dua,yaitu :
a.Halal ‘Aini yaitu makanan halal yang memang dzat benda tersebut telah dihalalkan oleh syariat islam.
b.Halal Sababi yaitu makanan halal karena cara memperolehnya atau cara mengolahnya dibenarkan oleh syariat islam.
Adapun yang termasuk makanan halal ‘aini antara lain :
a.Berasal dari tumbuhan berupa biji-bijian,buah-buahan,dan sayur-mayur.Seperti jagung,padi,kacang,jeruk,dan sebagainya.
          b.Berasal dari binatang.
1.Binatang darat.
          Semua binatang darat dihalalkan,kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.Seperti ayam,sapi,kuda,kerbau,itik,dan lain-lain.
2.Binatang air.
          Semua binatang air laut dihalalkan,baik berupa ikan atau bentuk yang lain.Sedangkan binatang air tawar sebagian dihalalkan dan diharamkan.
3.Bangkai ikan dan belalang.
          Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Dihalalkan bagi kita dua macam daging bangkai (binatang) dan dua macam darah yaitu bangkai ikan dan belalang,dan dua darah ialah hati dan limpa.” (H.R.Ad Daruquthni)
4.Semua makanan yang tidak mendatangkan mudharat bagi  jasmani, jiwa, akal, moral,dan aqidah.

5.Semua makanan yang baik,yakni tidak kotor dan tidak menjijikan.

          3.Hikmah Dihalalkan Makanan

a.  Manusia dapat hidup sampai batas waktu yang telh ditentukan Allah.
b.  Manusia mendapatkan ridha Allah dengan memilih jenis makanan     dan minuman yang baik sesuai petunjuk Allah.
c.  Manusia dapat memiliki akhlakul karimah karena halal dapat memengaruhi watak atau pengarai manusia.
d.  Manusia dapat terhindar dari aklak madzmumah karena tidak mengonsumsi makanan yang haram.

B.Makanan Haram1.Pengertian Makanan Yang Haram

Makanan haram adalah makanan yang diharamkan/dilarang dikonsumsi oleh manusia menurut syariat islam.Semua makanan dilarang oleh syar’I pasti ada hikmah atau bahaya terkandung di dalamnya.

          2.Macam-macam Makanan Haram

Makanan haram dibagi menjadi dua,yaitu :
a.Haram Sababi
Makanan haram sababi adalah makanan yang diperoleh secara bathil atau tidak secara sah menurut hokum islam.
Termasuk golongan ini antara lain :
          1.Makanan milik orang lain (bukan haknya)
          2.Hasil usaha/pekerjaan yang dilarang karena melanggar hukum agama maupun social
          3.Harta yang semestinya dikeluarkan untuk zakat,tetapi tidak dikeluarkan (dimakan sendiri)
          4.Mengambil harta anak yatim
          5.Memakan harta dengan cara riba
          6.Usaha pelacuran,perdukunan,dan sejenisnya
b.Haram ‘Aini
Makanan haram ‘aini adalah semua makanan yang haram disebabkan karena dzatnya sendiri.
Termasuk golongan ini antara lain :
1.Yang dijelaskan dalam Al-Qur-an dalam surat Al-Maidah ayat 3
          2.Yang dijelaskan oleh hadist Nabi SAW
Pada prinsipnya semua binatang yang diciptakan Allah halal dikonsumsi,kecuali yang diharamkan berdasarkan dalil yang jelas.
Adapun jenis binatang yang diharamkan antara lain:
a.Binatang yang mampu tahann lama hidup di darat dan di air,yaitu katak,buaya,kura-kura dn sebagainya.
b.Himar atau keledai jinak.
c.Semua binatang yang bertaring kuat,seperti harimau,singa,   serigala, gajah,anjing,kucing,kera,dan lain-lain.
d.Semua binatang yang mempunyai kuku tajam,seperti burung elang,kakak tua,nuri,rajawali,burung hantu,garua,kelelawar,gagak dan lain-lain.
e.Binatang yang diperintah untuk dibunuh.
f.Bintang yang dilarang untuk dibunuh.
g.Binatang yang kotor atau menjijikan,seperti kutu,ulat,cacing, lintah, lalat,lebah,laba-laba,nyamuk,kumbang, dan sejeninsnya.

          3.Sebab-Sebab diharamkannya suatu makanan

Sebab-sebab diharamkannya suatu makanan,antara lain :
a.Telah di-nash-kan dalam Al-Quran.
b.Semua makanan atau barang yang keji (khabaits),yang kotor,yang najis seperti : anjing,belatung,ulat,ingus,ludah dan lain-lain.
c.Semua makanan yang mendatangkan madharat/kerusakan bagi jasmani,jiwa,akal,moral dan aqidah.
d.Makanan yang dipersembahkan untuk upacara berhala atau sesajian untuk makhluk ghaib.
e.Bagian yang dipotong dari anggota badan binatang yang masih hidup.

          4.Hikmah diharamkan makanan

Islam melarang memkan sesuatu yang haram,tentu dibalik itu ada hikmah yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia.Hikmah tersebut antara lain:
a.Memelihara kebersihan jiwa dan kesehatan jasmani manusia.Karena makanan kotor dan najis dapat menyebabkan terganggunya kesehatan jiwa dan kesehatan badan manusia.
b.Menguji iman dan menguji hawa nafsu orang yang beriman,apakah ia sanggup menaati atau tidak atas hukumhukum Allah tentang makanan tersebut.

C.Minuman Halal dan Haram       1.Minuman Halal

Munuman halal adalah minuman yang dihalalkan untuk dikonsumsi oleh manusia menurut syari’at Islam.Pada hakikatnya hukum minuman sama dengan makanan yaitu pada dasarnya diperbolehkan atau halal.Prinsip minuman halal antara lain :
a.Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi manusia, baik dari segi jamani,akal,jiwa,maupun aqidah.
b.Air atau cairan yang tidak memabukkan,walaupun ebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka atau masakan yang diolah memakai arak.
c.Air atau cairan yang termasuk benda uci,bukan benda najis atau benda suci yang terkena najis.
d.Air atau cairan yang halal dan didapatkan dengan cara yang dibenarkan oleh agama Islam.

       2.Minuman Harama.Pengertian Minuman Haram

Minuman haram adalah minuman yang diharamkan untuk dikonumsi oleh manusia menurut syari’at Islam.Minuman yang haram di antaranya mengandung unsur memabukkan yang disebut Khamr.

b.Jenis-jenis Minuman Haram


Adapun jenis minuman yang haram pada garis besar dibagi menjadi tiga macam :
1.Semua jenis minuman yang memabukkan atau minuman yang menimbulkan madharat bagi jasmani,jiwa,moral maupun aqidah
a.Dalam bentuk cair,misalnya arak (khamr), wisky, brendy,   bir,vodka,baceman,dan sejenisnya.
b.Dlam bentuk padat,misalnya ganja,ekstasi,pil koplo, jarak,kecubung,dan sejenisnya.
c.Dalam bentuk gas,misalnya sabu-sabu dan sejenisnya
2.Minuman dari benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajjis).
3.Minuman yang jelas-jelas mengandung racun atau zat lain yang mengancam kesehatan jiwa.Jika melakukannya sama juga dengan bunuh diri.

c.Hukum Meminum Minuman Keras

Semua minuman yang memabukkan (iskar),baik dalam bentuk cair,padat,maupun gas,apabila dikonsumsi maka haram hukumnya.Dan semua yang memabukkan dalam segala bentuknya disebut khamr. Unsur utama dari minuman keras adalah alcohol.Alkohol merupakan jenis racun yang dapat merusak dan meracuni sel-sel dalam tumbuh-tumbuhan,binatang dan manusia.Alkohol juga menyebabkan peminumnya merasa ketagihan.Jika tubuh dimasuki racun maka daya
tahan tubuh terhadap penyakit menjadi lemah.Menurut ahli kesehatan
alcohol dalam darah mencapai 0,2 persen maka akan menyebabkan mabuk.

d.Hukuman Bagi Peminum Khamr

Bagi orang yang meminum minuman keras di atas maka baginya dikenakan had,yakni dicambuk sebanyak 40 kali atau 80 kali.
·        Pelaksanaan hukuman (had) khamr
Syarat-syarat pelaksanaan diterapkan hukum (had) khamr antara lain :
1.Muslim.
2.Berakal sehat dan baligh (mukallaf).
3.Meminum khamr dengan kehendak sendiri/suka rela (tidak dipaksa).
4.Mengetahui keharamannya.
5.Sehat (bila ia sedang sakit atau mbuk maka ditunggu sampai sadar atau sembuh dari sakitnya.
6.Pelaksanaan had dilakukan di tengah hari dalam cuaca tidak dingin dan tidak panas.
·        Cara melaksanakan hukuman khamr adalah :
Orang yang hendak dijatuhi hukuman had khamr didudukkan di atas tanah,kemudian punggungnya dipukul dengan cambuk yng sedang,tidak keras dan tidak ringan sebanyak 80 kali.Wanita juga demikian,bagi wanita badannya memakai pakaian tipis yang menutup auratnya sehingga tidak menghalangi deraan cambuk.

e.Akibat atau Bahaya Minuman Keras

Akibat buruk dari minuman keras antara lain :
1.Merosotnya kesehatan fisik maupun mental.
2.Terjerumus ke dalam pemusuhan dan kebencian,bahkan sering mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban.
3.Terganggu ekonomi keluarga.
4.Minuman keras dapat membahayakan keselamatan keimanan dan keislaman
5.Jauh dari kebahagiaan yang hakiki,bahkan kesengsaraan yang berkepanjangan hungga mati dalam keadaan syu’ul khotimah.
6.Dapat menghalangi manusia untuk mendirikan shalat dan mengingat Allah SWT.
7.Allah mengutuk orang yang meminumnya dan orang-orang yang terlibat di dalamnya.

f.Khamr dan Narkoba

- Khamr adalah semua jenis minuman yang memabukkan,minuman itu adalah minuman keras yang terbuat dari anggur, kurma, gadung, beras, jagung dan lain sebagainya,yang jika diminum akan menjadikan peminumnya mabuk.
- Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat terlarang.Narkotika adalah sejenis obat yang dapat menghilangkan rasa nyeri yang berasal dari daerah Viresal dan yang menimbulkan efek stupor (bengong masih sadar tetapi masih harus digertak) serta adiksi.
·        Istilah-istilah lain dalam Narkoba
1.Euphoria
Rasa gembira yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
2.Dalium
Menurunkan kesadaran disertai kegelisahan yang agak hebat secara mendadak yang dapat mengganggu koordinasi gerakan-gerakan motoric bahkan disasosiatif syaraf.
3.Halusinasi
Suatu kesalahan persepsi pancaindra di mana seseorang melihat atau mendengar sesuatu yang tidak pada kenyataan yang sebenarnya (Hidup dalam khayalan dan lari dari kenyataan).
4.Weakness
Menimbulkan kelemahan baik fisik Maupin psikis,daya tahan tubuh menurun,daya pikir,ingatan,konsentrasi juga menurun.
5.Drawsiness
Kesadaran yang menurun (setengah tidur diikuti dengan ingatan yang kacau).
·        Bahaya Khamr
1.Melenyapkan zman dan Islam seseorang.
2.Minum khamr termasuk perbuatan dosa besar.
3.Termasuk perbuatan keji dan mungkar.
4.Termasuk syetan.
5.Menjauhkan manusia dari keberuntungan.
6.Menimbulkan kebencian dan permusuhan.
7.Menjauhkan dari Allah dan lupa kepada-Nya.
·        Bahaya Narkoba (Narkotika dan obat-obatan Terlarang)
1.Bahaya bagi pelaku
a.Merubah kepribadian seseorang secara drastis (pemarah, pembangkang,dll).
b.Menimbulkan sikap masa bodoh terhadap pelanggaran diri dan orang lain.
c.Menimbulkn sikap suka melanggar norma agama,norma susila,dll.
d.Menghancurkan masa depan.
e.Mengganggu kesehatan.
2.Bahaya terhadap orang lain
       a.Mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
       b.Membahayan jiwa orang lain.
       c.Menghancurkan masa depan.
       d.Merusak norma agama dan susila.

3 komentar:

  1. Terimakasih, sangat membantu saya memahami materi pengertian dari halalan thayyiban. Semoga menjadi amal sholeh buat penulis dan semua yang membantu menyebarkan.

    BalasHapus
  2. Poker Room - The New JTM Hub
    Poker Room 과천 출장샵 in The New 대전광역 출장안마 JTM Hub. 안동 출장마사지 The 김천 출장안마 new, upscale Poker Room is located off the property, where the 용인 출장안마 casino's two main floors

    BalasHapus

Entri yang Diunggulkan

Media Pembelajaran Hukum Waris BAB IV

Postingan Populer